Syarat dan Ketentuan

Kami menerapkan standar dalam membuka waralaba. Hal ini untuk menjaga nama baik bersama, selain membuat standar pelayanan yang memenuhi peraturan yang berlaku.

Untuk memastikan keberhasilan dan kepatuhan operasional dalam bidang terapi stem cell, franchisor menetapkan syarat dan ketentuan berikut bagi calon pewaralaba:

1. Syarat Umum

  • Legalitas Usaha. Calon franchisee harus berbadan hukum, seperti **PT** (Perseroan Terbatas) atau badan hukum lain yang diakui oleh pemerintah.
  • Modal Awal. Memiliki dana investasi minimum yang mencakup:
  • Biaya franchise (franchise fee).
  • Biaya pembelian alat medis dan infrastruktur klinik.
  • Dana operasional untuk setidaknya 6 bulan pertama.
  • Izin dan Regulasi. Franchisee wajib memenuhi semua **izin resmi** yang relevan, seperti:
  • Izin Praktik Klinik dari Kementerian Kesehatan.
  • Sertifikasi terkait layanan stem cell.
  • Dokumen lingkungan atau perizinan lainnya sesuai hukum setempat.
  • Kesediaan Lokasi. Memiliki atau menyewa lokasi strategis dengan fasilitas yang sesuai untuk operasional klinik, seperti ruang laboratorium, konsultasi, dan perawatan.

2. Syarat Tenaga Kerja

  • Tenaga Medis Berkualifikasi
  • Franchisee wajib mempekerjakan dokter spesialis dan tenaga medis lain yang memiliki sertifikasi dalam bidang terapi stem cell atau regeneratif.
  • Pelatihan Tenaga Kerja
  • Semua staf wajib mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan franchisor, meliputi:
  • Teknik pengolahan dan pemberian terapi stem cell.
  • SOP layanan dan keselamatan pasien.
  • Etika medis dan komunikasi pasien.

3. Syarat Fasilitas dan Peralatan

  • Standar Fasilitas
  • Franchisee wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar franchisor, termasuk:
  • Ruang konsultasi.
  • Laboratorium sterilisasi.
  • Ruang tindakan medis yang dilengkapi peralatan steril.
  • Peralatan Medis dan Teknologi
  • Franchisee hanya diperbolehkan menggunakan peralatan yang disetujui oleh franchisor dan memenuhi standar internasional.

4. Syarat Operasional

  • Kepatuhan SOP
  • Franchisee wajib menjalankan operasional klinik sesuai **standar operasional prosedur (SOP)** yang ditetapkan franchisor.
  • Penggunaan Merek
  • Merek dagang, logo, dan sistem promosi yang digunakan harus sesuai pedoman franchisor.
  • Laporan Keuangan dan Royalti
  • Franchisee wajib menyerahkan laporan keuangan secara transparan kepada franchisor.
  • Membayar royalti bulanan sesuai perjanjian (misalnya, persentase dari pendapatan).

5. Syarat Etika dan Kepatuhan

  • Kepatuhan Regulasi Medis
  • Seluruh prosedur terapi harus sesuai dengan standar dan regulasi kesehatan yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional.
  • Rahasia Pasien
  • Franchisee wajib menjaga kerahasiaan data pasien dan mematuhi undang-undang perlindungan data pribadi (misalnya, UU PDP di Indonesia).

Ketentuan Lain

  • Kontrak Franchise
  • Masa kontrak awal: minimal 5 tahun.
  • Franchisee wajib memperbarui kontrak setelah masa berlaku habis.
  • Evaluasi Berkala
  • Franchisor berhak melakukan audit rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional.
  • Sanksi Pelanggaran
  • Franchisee yang melanggar ketentuan berisiko:
  • Denda administratif.
  • Pemutusan kontrak secara sepihak oleh franchisor.

Tentang Waralaba

Syarat dan Ketentuan

Paket Kerjasama

whatsapp