FAQs / Tanya Jawab

Berikut ini adalah pertanyaan yang sering diajukan terkait metode pengobatan stem cell dan derivasinya.

Apa yang dimaksud dengan stem cell halal dan bersyariah?

Stem cell (sel punca) adalah sel induk yang memiliki kemampuan untuk memperbanyak diri dan berubah menjadi berbagai jenis sel. Stem cell halal dan bersyariah berarti stem cell yang sumber, proses, dan penggunaannya sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan dan syariah Islam, yaitu tidak merugikan, aman, dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat, sebagaimana Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

  • Sumber Halal. Stem cell harus berasal dari sumber yang halal, seperti sel dewasa (dengan izin pemiliknya), sel tali pusat, atau sel yang dikembangkan dari sel tubuh sendiri (autologous).
  • Proses yang Aman. Proses pengambilan, penyimpanan, dan pengembangan stem cell harus dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan.
  • Manfaat untuk Kemaslahatan. Stem cell harus bertujuan untuk pengobatan atau terapi yang bermanfaat bagi kesehatan, bukan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat.

Apakah Terapi Stem Cell di RSI Islam Sultan Agung telah memenuhi unsur Halal dan sesuai dengan syariah?

Terapi Stem Cell di RSI Sultan Agung Semarang telah dinyatakan halal dan sesuai dengan syariah. Hingga saat ini, RSI Sultan Agung Semarang merupakan satu-satunya institusi penelitian dan pengembangan metode stem cell untuk kepentingan terapi dan pengobatan, bukan saja di Indonesia, tetapi juga di Asia Tenggara.

WhatsApp